Pasal 2
(1) Pemberian kesetaraan dilakukan berdasarkan kualifikasi akademik
paling rendah (S-1) atau diploma empat (D-IV) dan penghargaan
terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas
sebagai guru bukan pegawai negeri sipil, serta dapat ditambah
sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki.
(2) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh
dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
(3) Penghargaan terhadap masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperhitungkan sebesar 15% dari hasil perhitungan norma angka
kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar 7,628 setiap semester
dikalikan masa kerja dan/atau 5,25 setiap semester dikalikan masa
kerja.
(4) Masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 2
tahun.
(5) Norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar 7,628
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sampai dengan tahun
2012.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.484
(6) Norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar 5,25
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku mulai tahun 2013.
