Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan
adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan
sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang
diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan
pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada
jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
2.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar,
membimbing,
mengarahkan,
melatih,
menilai,
dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.484
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3.
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah guru tetap yang diangkat
oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau
masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau
pemerintah
daerah,
kecuali
guru
tetap
yang
diangkat
oleh
masyarakat, dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-
kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan
administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari
Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok
sebagai guru.
4.
Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam
bidang pendidikan.
5.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
6.
Pemerintah
daerah
adalah
pemerintah
provinsi,
pemerintah
kabupaten, atau pemerintah kota.
7.
Nomor
Unik
adalah
identitas
guru
yang
dikeluarkan
oleh
Kementerian.
8.
Kementerian adalah kementerian yang bertanggung jawab dalam
bidang pendidikan.
