Pasal 3
Persyaratan pemberian kesetaraan sebagai berikut.
a.
bertugas
sebagai
guru
tetap
pada
satuan
pendidikan
yang
diselenggarakan
oleh
Pemerintah,
pemerintah
daerah,
atau
masyarakat;
b.
memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau
diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang
terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2)
atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah
B;
c.
bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru
Mata
Pelajaran/Guru
guru
bimbingan
dan
konseling/Guru
Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai
dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
d.
bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru
Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru guru bimbingan dan konseling
Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing,
mengajar/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang
dimiliki;
e.
usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
f.
memiliki nomor unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
g.
melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/ guru
bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus; dan
h.
memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
