Pasal 96
BAB 7 — DIREKTORAT WARISAN DAN DIPLOMASI BUDAYA
Rincian Tugas Seksi Pengusulan dan Penetapan: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Subdirektorat Warisan Budaya Dunia Takbenda; c. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengusulan, pencatatan, dan penetapan warisan budaya takbenda nasional; d. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengusulan, pencatatan, dan penetapan warisan budaya takbenda nasional; e. melakukan pengumpulan data usul, pencatatan, dan penetapan warisan budaya takbenda nasional; f. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengusulan dan penetapan warisan budaya takbenda nasional; g. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang pengusulan warisan budaya takbenda nasional;
h. melakukan penyusunan bahan supervisi di bidang pengusulan warisan budaya takbenda nasional; i. melakukan penyiapan bahan fasilitasi di bidang pengusulan warisan budaya takbenda nasional; j. melakukan evaluasi pelaksanaan pengusulan warisan budaya takbenda nasional; k. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan pengusulan warisan budaya takbenda nasional; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan m. melakukan penyusunan laporan.
