Pasal 97
BAB 7 — DIREKTORAT WARISAN DAN DIPLOMASI BUDAYA
Rincian Tugas Seksi Pengelolaan: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan warisan budaya takbenda nasional; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan warisan budaya takbenda nasional; d. melakukan penyusunan bahan pengelolaan warisan budaya takbenda nasional; e. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan warisan budaya takbenda nasional; f. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang pengelolaan warisan budaya takbenda nasional; g. melakukan penyusunan bahan supervisi di bidang pengelolaan warisan budaya takbenda nasional; h. melakukan penyiapan bahan fasilitasi di bidang pengelolaan warisan budaya takbenda nasional; i. melakukan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan warisan budaya takbenda nasional;
j. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan warisan budaya takbenda nasional k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan l. melakukan penyusunan laporan; dan m. melakukan penyusunan konsep laporan Subdirektorat Warisan Budaya Dunia Takbenda.
