Pasal 95
BAB 7 — DIREKTORAT WARISAN DAN DIPLOMASI BUDAYA
Rincian Tugas Subdirektorat Warisan Budaya Takbenda: a. melaksanakan penyusunan program kerja; b. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengusulan, penetapan, dan pengelolaan warisan budaya takbenda nasional; c. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengusulan, penetapan, dan pengelolaan warisan budaya takbenda nasional; d. melaksanakan penyusunan bahan pengelolaan warisan budaya takbenda nasional; e. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengusulan, penetapan, dan pengelolaan warisan budaya takbenda nasional; f. melaksanakan pemberian bimbingan teknis di bidang pengusulan, penetapan, dan pengelolaan warisan budaya takbenda nasional;
g. melaksanakan supervisi di bidang pengusulan, penetapan, dan pengelolaan warisan budaya takbenda nasional; h. melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi di bidang pengusulan, penetapan, dan pengelolaan warisan budaya takbenda nasional; i. melaksanakan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengusulan, penetapan, dan pengelolaan warisan budaya takbenda nasional; j. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengusulan, penetapan, dan pengelolaan warisan budaya takbenda nasional; k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan l. melaksanakan penyusunan laporan.
