Pasal 94
BAB 7 — DIREKTORAT WARISAN DAN DIPLOMASI BUDAYA
Rincian Tugas Seksi Pengelolaan: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan warisan budaya dunia benda dan warisan budaya dunia takbenda; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan warisan budaya dunia benda dan warisan budaya dunia takbenda; d. melakukan analisis data di bidang pengelolaan warisan budaya dunia benda dan warisan budaya dunia takbenda; e. melakukan penyusunan bahan perijinan pemanfaatan warisan budaya dunia benda dan warisan budaya dunia takbenda; f. melakukan penyusunan bahan pengelolaan warisan budaya dunia; g. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang pengelolaan warisan budaya dunia benda dan warisan budaya dunia takbenda; h. melakukan penyusunan bahan supervisi di bidang pengelolaan warisan budaya dunia benda dan warisan budaya dunia takbenda;
i. melakukan penyiapan bahan fasilitasi di bidang pengelolaan warisan budaya dunia benda dan warisan budaya dunia takbenda; j. melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan warisan budaya dunia benda dan warisan budaya dunia takbenda; k. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan pengelolaan warisan budaya dunia benda dan warisan budaya dunia takbenda; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan m. melakukan penyusunan laporan; dan n. melakukan penyusunan konsep laporan Subdirektorat Warisan Budaya Dunia.
