Pasal 9
BAB 2 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Subbagian Keuangan: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara; c. melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal; d. melakukan penyiapan bahan koordinasi rencana pencairan dan pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal; e. melakukan pemeriksaan ketersediaan dana sesuai dengan dokumen anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal; f. melakukan urusan penerimaan dan penyimpanan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal; g. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal; h. melakukan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, meninggal dunia, dan mutasi penggajian pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; i. melakukan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal; j. melakukan urusan pencatatan, pembukuan, dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal; k. melakukan urusan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Direktorat Jenderal;
l. melakukan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal; m. melakukan penyiapan bahan pertimbangan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal; n. melakukan penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal; o. melakukan penyusunan laporan pajak pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; p. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan q. melakukan penyusunan laporan.
