Pasal 8
BAB 2 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara: a. melaksanakan penyusunan program kerja; b. melaksanakan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal; c. melaksanakan urusan pencairan anggaran Direktorat Jenderal; d. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; e. melaksanakan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. melaksanakan urusan penerimaan, penyimpanan, dan pembukuan serta pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal; g. melaksanakan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal; h. melaksanakan urusan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Direktorat Jenderal; i. melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal; j. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal; k. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi rencana kebutuhan dan pengadaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; l. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; m. melaksanakan urusan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal; n. melaksanakan urusan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; o. melaksanakan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; p. melaksanakan pengelolaan sistem informasi manajemen akuntansi barang milik negara (SIMAK BMN) di lingkungan Direktorat Jenderal; q. melaksanakan rekonsiliasi laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; r. melaksanakan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; s. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
t. melaksanakan penyiapan bahan pengendalian internal pelaksanaan keuangan Direktorat Jenderal; u. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan v. melaksanakan penyusunan laporan.
