Pasal 7
BAB 2 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang kebudayaan; c. melakukan pemantauan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang kebudayaan; d. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang kebudayaan; e. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran kebudayaan; f. melakukan penyusunan bahan rapat pimpinan; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan h. melakukan penyusunan laporan; dan i. melakukan penyusunan konsep laporan Bagian Perencanaan dan Sistem Pendataan, Sekretariat Direktorat Jenderal, dan Direktorat Jenderal.
