PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT...
Pasal 6
BAB 2 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Subbagian Sistem Pendataan: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi kebudayaan; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi pengumpulan dan pengolahan data dan informasi kebudayaan; d. melakukan analisis data dan informasi di bidang kebudayaan; e. melakukan penyajian data dan informasi kebudayaan; f. melakukan pemutakhiran data dan informasi kebudayaan; g. melakukan pemberian layanan data dan informasi kebudayaan; h. melakukan penyusunan rancangan dan pengembangan sistem pendataan dan informasi manajemen kebudayaan; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan j. melakukan penyusunan laporan.
