Pasal 5
BAB 2 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Subbagian Program dan Anggaran: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Bagian Perencanaan dan Sistem Pendataan, Sekretariat Direktorat Jenderal, dan Direktorat Jenderal; c. melakukan penyiapan bahan kebijakan di bidang kebudayaan; d. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang kebudayaan;
e. melakukan penyusunan bahan
pembangunan kebudayaan; f. melakukan penelaahan usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang kebudayaan; g. melakukan penyusunan konsep rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang kebudayaan; h. melakukan penyesuaian dan revisi rencana program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang kebudayaan; i. melakukan penyusunan satuan biaya kegiatan di bidang kebudayaan; j. melakukan penyiapan bahan manajemen risiko di lingkungan Direktorat Jenderal; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan l. melakukan penyusunan laporan.
