Pasal 4
BAB 2 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Bagian Perencanaan dan Sistem Pendataan: a. melaksanakan penyusunan program kerja; b. melaksanakan penyusunan konsep program kerja Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal; c. melaksanakan penyiapan bahan kebijakan di bidang kebudayaan; d. melaksanakan penyusunan bahan
pembangunan kebudayaan; e. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang kebudayaan; f. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pengumpulan dan pengolahan data dan informasi kebudayaan;
g. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang kebudayaan; h. melaksanakan penyesuaian dan revisi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang kebudayaan; i. melaksanakan penyusunan satuan biaya kegiatan di bidang kebudayaan; j. melaksanakan penyusunan bahan manajemen risiko di lingkungan Direktorat Jenderal; k. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi di bidang kebudayaan; l. melaksanakan penyusunan dan penyajian data dan informasi di bidang kebudayaan; m. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem pendataan dan informasi manajemen kebudayaan; n. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang kebudayaan; o. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang kebudayaan; p. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; q. melaksanakan penyusunan laporan; dan r. melaksanakan penyusunan konsep laporan Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal.
