Pasal 10
BAB 2 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Subbagian Barang Milik Negara: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyusunan bahan koordinasi rencana kebutuhan dan pengadaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal d. melakukan urusan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal; e. melakukan urusan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; f. melakukan urusan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; g. melakukan penyiapan bahan pemrosesan status aset di lingkungan Direktorat Jenderal; h. melakukan pengelolaan sistem informasi manajemen akuntansi barang milik negara (SIMAK BMN) di lingkungan Direktorat Jenderal; i. melakukan rekonsiliasi sistem informasi manajemen akuntansi barang milik negara (SIMAK BMN) di lingkungan Direktorat Jenderal;
j. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan l. melakukan penyusunan laporan.
