Pasal 11
BAB 2 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Subbagian Akuntansi dan Pelaporan: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal; c. melakukan verifikasi, pencatatan, dan pembukuan pelaksanaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal; d. melakukan penyusunan laporan realisasi anggaran, neraca keuangan, dan catatan atas laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal; e. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; f. melakukan rekonsiliasi sistem akuntansi keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal; g. melakukan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Direktorat Jenderal; h. melakukan penyiapan bahan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal; i. melakukan penyusunan konsep laporan keuangan dan barang milik negara Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal; j. melakukan penyiapan bahan pengendalian internal pelaksanaan keuangan Direktorat Jenderal k. melakukan pemberian dukungan pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern di lingkungan Direktorat Jenderal;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan m. melakukan penyusunan laporan; dan n. melakukan penyusunan konsep laporan Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara.
