Pasal 86
BAB 6 — DIREKTORAT SEJARAH
Rincian Tugas Seksi Pengembangan: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan tenaga kesejarahan; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan tenaga kesejarahan; d. melakukan penyusunan bahan peningkatan kompetensi tenaga kesejarahan; e. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang pengembangan tenaga kesejarahan; f. melakukan penyusunan bahan supervisi di bidang pengembangan tenaga kesejarahan; g. melakukan penyiapan bahan fasilitasi di bidang pengembangan tenaga kesejarahan; h. melakukan penyusunan bahan pemberian penghargaan di bidang kesejarahan; i. melakukan evaluasi pelaksanaan pengembangan tenaga kesejarahan; j. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi tenaga kesejarahan; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan l. melakukan penyusunan laporan; dan
m. melakukan konsep laporan Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kesejarahan.
