Pasal 85
BAB 6 — DIREKTORAT SEJARAH
Rincian Tugas Seksi Standarisasi: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kesejarahan; c. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standardisasi tenaga kesejarahan; d. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi tenaga kesejarahan; e. melakukan pemetaan tenaga kesejarahan; f. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi tenaga kesejarahan;
g. melakukan penyiapan bahan fasilitasi sertifikasi tenaga kesejarahan; h. melakukan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi tenaga kesejarahan; i. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi tenaga kesejarahan; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan k. melakukan penyusunan laporan.
