Pasal 87
BAB 6 — DIREKTORAT SEJARAH
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan urusan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat Sejarah; c. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Direktorat Sejarah; d. melakukan urusan kepegawaian Direktorat Sejarah; e. melakukan penyusunan bahan penilaian prestasi kerja/kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Sejarah; f. melakukan penyusunan bahan ketatalaksanaan Direktorat Sejarah; g. melakukan urusan keuangan Direktorat Sejarah; h. melakukan urusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Sejarah; i. melakukan urusan dukungan pelaksanaan rapat dinas dan penerimaan tamu Direktorat Sejarah; j. melakukan urusan kerumahtanggaan Direktorat Sejarah; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan l. melakukan penyusunan laporan.
