Pasal 82
BAB 6 — DIREKTORAT SEJARAH
Rincian Tugas Seksi Pendidikan: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Subdirektorat Pemanfaatan Sejarah; c. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemanfaatan sejarah pada pendidikan; d. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan sejarah pada pendidikan;
e. melakukan penyusunan bahan peningkatan pemahaman nilai-nilai sejarah dan wawasan kebangsaan pada pendidikan; f. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemanfaatan sejarah pada pendidikan; g. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemanfaatan sejarah pada pendidikan; h. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemanfaatan sejarah pada pendidikan; i. melakukan penyiapan bahan fasilitasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemanfaatan sejarah pada pendidikan; j. melakukan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemanfaatan sejarah pada pendidikan; k. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemanfaatan sejarah pada pendidikan; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan m. melakukan penyusunan laporan.
