Pasal 83
BAB 6 — DIREKTORAT SEJARAH
Rincian Tugas Seksi Publik: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemanfaatan sejarah pada publik; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan sejarah pada publik; d. melakukan penyusunan bahan peningkatan pemahaman nilai-nilai sejarah dan wawasan kebangsaan pada publik; e. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemanfaatan sejarah pada publik;
f. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemanfaatan sejarah pada publik; g. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemanfaatan sejarah pada publik; h. melakukan penyiapan bahan fasilitasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemanfaatan sejarah pada publik; i. melakukan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemanfaatan sejarah pada publik; j. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemanfaatan sejarah pada publik; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan l. melakukan penyusunan laporan; dan m. melakukn penyusunan konsep laporan Subdirektorat Pemanfaatan Sejarah.
