Pasal 81
BAB 6 — DIREKTORAT SEJARAH
Rincian Tugas Subdirektorat Pemanfaatan Sejarah: a. melaksanakan penyusunan program kerja; b. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemanfaatan sejarah pada pendidikan dan publik; c. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan sejarah pada pendidikan dan publik; d. melaksanakan penyusunan bahan peningkatan pemahaman nilai-nilai dan wawasan kebangsaan;
e. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemanfaatan sejarah pada pendidikan dan pemanfaatan sejarah pada publik; f. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemanfaatan sejarah pada pendidikan dan pemanfaatan sejarah pada publik; g. melaksanakan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemanfaatan sejarah pada pendidikan dan pemanfaatan sejarah pada publik; h. melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemanfaatan sejarah pada pendidikan dan pemanfaatan sejarah pada publik; i. melaksanakan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemanfaatan sejarah pada pendidikan dan pemanfaatan sejarah pada publik; j. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemanfaatan sejarah pada pendidikan dan pemanfaatan sejarah pada publik; k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan l. melaksanakan penyusunan laporan.
