Pasal 80
BAB 6 — DIREKTORAT SEJARAH
Rincian Tugas Seksi Penulisan Sejarah Lokal: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penulisan sejarah lokal; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang penulisan sejarah lokal; d. melakukan pemilihan tema penulisan sejarah lokal; e. melakukan penyusunan bahan penulisan sejarah lokal;
f. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penulisan sejarah lokal; g. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penulisan sejarah lokal; h. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penulisan sejarah lokal; i. melakukan penyiapan bahan fasilitasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penulisan sejarah lokal; j. melakukan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penulisan sejarah lokal; k. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penulisan sejarah lokal; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan m. melakukan penyusunan laporan; dan n. melakukan penyusunan konsep laporan Subdirektorat Penulisan Sejarah.
