Pasal 79
BAB 6 — DIREKTORAT SEJARAH
Rincian Tugas Seksi Penulisan Sejarah Nasional: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Subdirektorat Penulisan Sejarah; c. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penulisan sejarah nasional;
d. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang penulisan sejarah nasional; e. melakukan pemilihan tema penulisan sejarah nasional; f. melakukan penyusunan bahan penulisan sejarah nasional; g. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penulisan sejarah nasional; h. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penulisan sejarah nasional; i. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penulisan sejarah nasional; j. melakukan penyiapan bahan fasilitasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penulisan sejarah nasional; k. melakukan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penulisan sejarah nasional; l. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penulisan sejarah nasional; m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan n. melakukan penyusunan laporan.
