Pasal 78
BAB 6 — DIREKTORAT SEJARAH
Rincian Tugas Subdirektorat Penulisan Sejarah: a. melaksanakan penyusunan program kerja; b. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penulisan sejarah nasional dan penulisan sejarah lokal;
c. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang penulisan sejarah nasional dan penulisan sejarah lokal; d. melaksanakan pemilihan tema penulisan sejarah nasional dan penulisan sejarah lokal; e. melaksanakan penyusunan bahan penulisan sejarah nasional dan penulisan sejarah lokal; f. melaksanakan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penulisan sejarah nasional dan penulisan sejarah lokal; g. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penulisan sejarah nasional dan penulisan sejarah lokal; h. melaksanakan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penulisan sejarah nasional dan penulisan sejarah lokal; i. melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penulisan sejarah nasional dan penulisan sejarah lokal; j. melaksanakan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penulisan sejarah nasional dan penulisan sejarah lokal; k. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penulisan sejarah nasional dan penulisan sejarah lokal; l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan n. melaksanakan penyusunan laporan.
