Pasal 77
BAB 6 — DIREKTORAT SEJARAH
Rincian Tugas Seksi Sumber Sejarah Tertulis: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengumpulan sumber sejarah tertulis; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengumpulan sumber sejarah tertulis; d. melakukan pengumpulan data sumber sejarah tertulis; e. melakukan klasifikasi data sumber sejarah tertulis; f. melakukan validasi data sumber sejarah tertulis;
g. melakukan analisis data sumber sejarah tertulis; h. melakukan pemanfaatan sumber sejarah tertulis; i. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengumpulan sumber sejarah tertulis; j. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengumpulan sumber sejarah tertulis; k. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengumpulan sumber sejarah tertulis; l. melakukan penyiapan bahan fasilitasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengumpulan sumber sejarah tertulis; m. melakukan evaluasi pelaksanaan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengumpulan sumber sejarah tertulis; n. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengumpulan sumber sejarah tertulis; o. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan p. melakukan penyusunan laporan; dan q. melakukan penyusunan konsep laporan Subdirektorat Sumber Sejarah.
