Pasal 65
BAB 5 — DIREKTORAT KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DAN TRADISI
Rincian Tugas Seksi Pengetahuan dan Teknologi Tradisional: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Subdirektorat Pengetahuan, Teknologi, dan Ekspresi Budaya Tradisional; c. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengetahuan dan teknologi tradisional; d. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengetahuan dan teknologi tradisional; e. melakukan penyusunan bahan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan di bidang pengetahuan dan teknologi tradisional; f. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengetahuan dan teknologi tradisional;
g. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengetahuan dan teknologi tradisional; h. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengetahuan dan teknologi tradisional; i. melakukan penyiapan bahan fasilitasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengetahuan dan teknologi tradisional; j. melakukan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengetahuan dan teknologi tradisional; k. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengetahuan dan teknologi tradisional; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan m. melakukan penyusunan laporan;
