Pasal 64
BAB 5 — DIREKTORAT KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DAN TRADISI
Rincian Tugas Subdirektorat Pengetahuan, Teknologi, dan Ekspresi Budaya Tradisional: a. melaksanakan penyusunan program kerja; b. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengetahuan, teknologi, dan ekspresi budaya tradisional; c. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengetahuan, teknologi, dan ekspresi budaya tradisional; d. melaksanakan penyusunan bahan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan di bidang pengetahuan, teknologi, dan ekspresi budaya tradisional; e. melaksanakan penyusunan bahan pelindungan hak kekayaan intelektual komunal di bidang kebudayaan; f. melaksanakan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengetahuan, teknologi, dan ekspresi budaya tradisional;
g. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengetahuan, teknologi, dan ekspresi budaya tradisional; h. melaksanakan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengetahuan, teknologi, dan ekspresi budaya tradisional; i. melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengetahuan, teknologi, dan ekspresi budaya tradisional; j. melaksanakan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengetahuan, teknologi, dan ekspresi budaya tradisional; k. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengetahuan, teknologi, dan ekspresi budaya tradisional; l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan m. melaksanakan penyusunan laporan.
