Pasal 63
BAB 5 — DIREKTORAT KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DAN TRADISI
Rincian Tugas Seksi Lingkungan Budaya: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang lingkungan budaya; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan budaya; d. melakukan penyusunan bahan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan lingkungan budaya; e. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang lingkungan budaya; f. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang lingkungan budaya; g. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang lingkungan budaya;
h. melakukan penyiapan bahan fasilitasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang lingkungan budaya; i. melakukan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang lingkungan budaya; j. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang lingkungan budaya; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan l. melakukan penyusunan laporan; dan m. melakukan penyusunan konsep laporan Subdirektorat Komunitas Adat.
