Pasal 62
BAB 5 — DIREKTORAT KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DAN TRADISI
Rincian Tugas Seksi Pranata Sosial: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Subdirektorat Komunitas Adat; c. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pranata sosial; d. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pranata sosial; e. melakukan penyusunan bahan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan pranata sosial; f. melakukan penyiapan bahan advokasi di bidang pranata sosial;
g. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pranata sosial; h. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pranata sosial; i. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pranata sosial; j. melakukan penyiapan bahan fasilitasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pranata sosial; k. melakukan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pranata sosial; l. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pranata sosial; m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan n. melakukan penyusunan laporan;
