Pasal 61
BAB 5 — DIREKTORAT KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DAN TRADISI
Rincian Tugas Subdirektorat Komunitas Adat: a. melaksanakan penyusunan program kerja; b. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pranata sosial dan lingkungan budaya; c. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pranata sosial dan lingkungan budaya; d. melaksanakan penyusunan bahan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan pranata sosial dan lingkungan budaya;
e. melaksanakan penyiapan bahan advokasi komunitas adat; f. melaksanakan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pranata sosial dan lingkungan budaya; g. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pranata sosial dan lingkungan budaya; h. melaksanakan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pranata sosial dan lingkungan budaya; i. melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pranata sosial dan lingkungan budaya; j. melaksanakan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pranata sosial dan lingkungan budaya; k. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pranata sosial dan lingkungan budaya; l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan m. melaksanakan penyusunan laporan.
