Pasal 66
BAB 5 — DIREKTORAT KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DAN TRADISI
Rincian Tugas Seksi Ekspresi Budaya Tradisional: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang ekspresi budaya tradisional; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekspresi budaya tradisional; d. melakukan penyusunan bahan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan di bidang ekspresi budaya tradisional; e. melakukan penyusunan bahan pelindungan hak kekayaan intelektual komunal di bidang kebudayaan; f. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ekspresi budaya tradisional; g. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ekspresi budaya tradisional;
h. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ekspresi budaya tradisional; i. melakukan penyiapan bahan fasilitasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ekspresi budaya tradisional; j. melakukan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ekspresi budaya tradisional; k. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ekspresi budaya tradisional; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan m. melakukan penyusunan laporan; dan n. melakukan penyusunan konsep laporan Subdirektorat Pengetahuan, Teknologi, dan Ekspresi Budaya Tradisional.
