Pasal 52
BAB 4 — DIREKTORAT KESENIAN
Rincian Tugas Seksi Pengembangan: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan tenaga kesenian;
c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan tenaga kesenian; d. melakukan penyusunan bahan peningkatan kompetensi tenaga kesenian; e. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang pengembangan tenaga kesenian; f. melakukan penyusunan bahan supervisi di bidang pengembangan tenaga kesenian; g. melakukan penyiapan bahan fasilitasi di bidang pengembangan tenaga kesenian; h. melakukan penyiapan bahan pemberian penghargaan di bidang kesenian; i. melakukan evaluasi pelaksanaan pengembangan tenaga kesenian; j. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan pengembangan tenaga kesenian; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan l. melakukan penyusunan laporan; dan m. melakukan penyusunan konsep laporan Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kesenian
