Pasal 53
BAB 4 — DIREKTORAT KESENIAN
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan urusan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat Kesenian; c. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Direktorat Kesenian; d. melakukan urusan kepegawaian Direktorat Kesenian; e. melakukan penyusunan bahan penilaian prestasi kerja/kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Kesenian;
f. melakukan penyusunan bahan ketatalaksanaan Direktorat Kesenian; g. melakukan urusan keuangan Direktorat Kesenian; h. melakukan urusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Kesenian; i. melakukan urusan dukungan pelaksanaan rapat dinas dan penerimaan tamu Direktorat Kesenian; j. melakukan urusan kerumahtanggaan Direktorat Kesenian; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan l. melakukan penyusunan laporan;
