Pasal 51
BAB 4 — DIREKTORAT KESENIAN
Rincian Tugas Seksi Standarisasi: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kesenian; c. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standardisasi tenaga kesenian; d. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi tenaga kesenian; e. melakukan pemetaan tenaga kesenian; f. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi tenaga kesenian; g. melakukan penyiapan bahan fasilitasi sertifikasi tenaga kesenian; h. melakukan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi tenaga kesenian; i. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standarisasi tenaga kesenian; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan k. melakukan penyusunan laporan.
