Pasal 45
BAB 4 — DIREKTORAT KESENIAN
Rincian Tugas Seksi Pelindungan: a. melakukan penyusunan program kerja; b. nelakukan penyusunan konsep program kerja Subdirektorat Seni Rupa; c. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelindungan seni rupa; d. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan seni rupa; e. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan seni rupa;
f. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan seni rupa; g. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan seni rupa; h. melakukan penyiapan bahan fasilitasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan seni rupa; i. melakukan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan seni rupa; j. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan seni rupa; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan l. melakukan penyusunan laporan.
