Pasal 46
BAB 4 — DIREKTORAT KESENIAN
Rincian Tugas Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan pemanfaatan seni rupa; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan pemanfaatan seni rupa; d. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan seni rupa; e. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan seni rupa; f. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan seni rupa;
g. melakukan penyiapan bahan fasilitasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan seni rupa; h. melakukan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan seni rupa; i. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan seni rupa; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; k. melakukan penyusunan laporan; dan l. melakukan penyusunan konsep laporan Subdirektorat Seni Rupa.
