Pasal 44
BAB 4 — DIREKTORAT KESENIAN
Rincian Tugas Subdirektorat Seni Rupa: a. melaksanakan penyusunan program kerja; b. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan seni rupa; c. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan seni rupa;
d. melaksanakan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan seni rupa; e. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan seni rupa; f. melaksanakan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan seni rupa; g. melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan seni rupa; h. melaksanakan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan seni rupa; i. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan seni rupa; j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan k. melaksanakan penyusunan laporan.
