Pasal 43
BAB 4 — DIREKTORAT KESENIAN
Rincian Tugas Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan pemanfaatan seni pertunjukan; c. melakukakan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan pemanfaatan seni pertunjukan;
d. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan seni pertunjukan; e. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan seni pertunjukan; f. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan seni pertunjukan; g. melakukan penyiapan bahan fasilitasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan seni pertunjukan; h. melakukan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan seni pertunjukan; i. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan seni pertunjukan; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; k. melakukan penyusunan laporan Seksi; dan l. melakukan penyusunan konsep laporan Subdirektorat Seni Pertunjukan.
