Pasal 42
BAB 4 — DIREKTORAT KESENIAN
Rincian Tugas Seksi Pelindungan: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Subdirektorat Seni Pertunjukan;
c. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelindungan seni pertunjukan; d. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan seni pertunjukan; e. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan seni pertunjukan; f. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan seni pertunjukan; g. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan seni pertunjukan; h. melakukan penyiapan bahan fasilitasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan seni pertunjukan; i. melakukan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan seni pertunjukan; j. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan seni pertunjukan; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan l. melakukan penyusunan laporan Seksi.
