Pasal 41
BAB 4 — DIREKTORAT KESENIAN
Rincian Tugas Subdirektorat Seni Pertunjukan: a. melaksanakan penyusunan program kerja;
b. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan seni pertunjukan; c. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan seni pertunjukan; d. melaksanakan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan seni pertunjukan; e. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan seni pertunjukan; f. melaksanakan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan seni pertunjukan; g. melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan seni pertunjukan; h. melaksanakan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan seni pertunjukan; i. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan seni pertunjukan; j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan k. melaksanakan penyusunan laporan.
