Pasal 35
BAB 3 — DIREKTORAT PELESTARIAN CAGAR BUDAYA DAN PERMUSEUMAN
Rincian Tugas Seksi Pengembangan: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan tenaga cagar budaya dan permuseuman; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan tenaga cagar budaya dan permuseuman; d. melakukan penyusunan bahan peningkatan kompetensi tenaga cagar budaya dan permuseuman; e. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang pengembangan tenaga cagar budaya dan permuseuman; f. melakukan penyusunan bahan supervisi di bidang pengembangan tenaga cagar budaya dan permuseuman; g. melakukan penyiapan bahan fasilitasi di bidang pengembangan tenaga cagar budaya dan permuseuman; h. melakukan penyiapan bahan pemberian penghargaan di bidang cagar budaya dan permuseuman; i. melakukan evaluasi pelaksanaan pengembangan tenaga cagar budaya dan permuseuman; j. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan pengembangan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan l. melakukan penyusunan laporan; dan m. melakukan penyusunan konsep laporan Subdirektorat Pembinaan Tenaga Cagar Budaya dan Permuseuman.
