Pasal 36
BAB 3 — DIREKTORAT PELESTARIAN CAGAR BUDAYA DAN PERMUSEUMAN
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan urusan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman; c. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman; d. melakukan urusan kepegawaian Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman; e. melakukan penyusunan bahan penilaian prestasi kerja/kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman; f. melakukan penyusunan bahan ketatalaksanaan Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman; g. melakukan urusan keuangan Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman; h. melakukan urusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman; i. melakukan urusan dukungan pelaksanaan rapat dinas dan penerimaan tamu Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman; j. melakukan urusan kerumahtanggaan Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan l. melakukan penyusunan laporan.
