Pasal 34
BAB 3 — DIREKTORAT PELESTARIAN CAGAR BUDAYA DAN PERMUSEUMAN
Rincian Tugas Seksi Standardisasi: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Subdirektorat Pembinaan Tenaga Cagar Budaya dan Permuseuman; c. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standardisasi tenaga cagar budaya dan permuseuman; d. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi tenaga cagar budaya dan permuseuman; e. melakukan pemetaan tenaga cagar budaya dan permuseuman; f. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi tenaga cagar budaya dan permuseuman;
g. melakukan penyiapan bahan fasilitasi sertifikasi tenaga cagar budaya dan permuseuman; h. melakukan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tenaga cagar budaya dan permuseuman; i. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi tenaga cagar budaya dan permuseuman; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan k. melakukan penyusunan laporan.
