Pasal 33
BAB 3 — DIREKTORAT PELESTARIAN CAGAR BUDAYA DAN PERMUSEUMAN
Rincian Tugas Subdirektorat Pembinaan Tenaga Cagar Budaya dan Permuseuman: a. melaksanakan penyusunan program kerja; b. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman; c. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman; d. melaksanakan pemetaan tenaga cagar budaya dan permuseuman; e. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan tenaga cagar budaya dan permuseuman; f. melaksanakan peningkatan kompetensi tenaga cagar budaya dan permuseuman; g. melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi sertifikasi tenaga cagar budaya dan permuseuman; h. melaksanakan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
i. melaksanakan pemberian bimbingan teknis di bidang pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman; j. melaksanakan supervisi di bidang pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman; k. melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman; l. melaksanakan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman; m. melaksanakan penyiapan bahan pemberian penghargaan di bidang cagar budaya dan permuseuman; n. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman; o. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan p. melaksanakan penyusunan laporan.
