Pasal 32
BAB 3 — DIREKTORAT PELESTARIAN CAGAR BUDAYA DAN PERMUSEUMAN
Rincian Tugas Seksi Pengembangan Museum: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan museum; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan museum; d. melakukan penyusunan bahan revitalisasi dan pengkajian museum; e. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis pengembangan museum; f. melakukan penyusunan bahan supervisi pengembangan museum;
g. melakukan penyiapan bahan fasilitasi pengembangan museum; h. melakukan evaluasi pelaksanaan pengembangan museum; i. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan pengembangan museum; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan k. melakukan penyusunan laporan; dan l. melakukan penyusunan konsep laporan Subdirektorat Permuseuman.
