Pasal 31
BAB 3 — DIREKTORAT PELESTARIAN CAGAR BUDAYA DAN PERMUSEUMAN
Rincian Tugas Seksi Standardisasi Museum: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Subdirektorat Permuseuman; c. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standardisasi museum; d. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi museum; e. melakukan pemetaan museum; f. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi museum; g. melakukan penyiapan bahan fasilitasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi museum; h. melakukan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi museum; i. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi museum; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan k. melakukan penyusunan laporan.
