Pasal 30
BAB 3 — DIREKTORAT PELESTARIAN CAGAR BUDAYA DAN PERMUSEUMAN
Rincian Tugas Subdirektorat Permuseuman: a. melaksanakan penyusunan program kerja; b. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standarisasi dan pengembangan museum; c. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang standarisasi dan pengembangan museum; d. melaksanakan pemetaan museum; e. melaksanakan penyusunan bahan revitalisasi dan pengkajian museum; f. melaksanakan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang permuseuman; g. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria dan pelaksanaan di bidang permuseuman; h. melaksanakan supervisi penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria dan pelaksanaan di bidang permuseuman; i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi di bidang permuseuman; j. melaksanakan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang di bidang permuseuman; k. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang permuseuman; l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan m. melaksanakan penyusunan laporan.
