Pasal 21
BAB 3 — DIREKTORAT PELESTARIAN CAGAR BUDAYA DAN PERMUSEUMAN
Rincian Tugas Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi: a. melaksanakan penyusunan program kerja; b. melaksanakan penyusunan konsep program kerja Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman;
c. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman; d. melaksanakan penyusunan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman; e. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi fasilitasi kegiatan di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman; f. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman; g. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman; h. melaksanakan pemantauan pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman; i. melaksanakan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman; j. melaksanakan penyusunan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman; k. melaksanakan pengelolaan data dan dokumen di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman; l. melaksanakan penyusunan bahan publikasi di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman; dan
m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; n. melaksanakan penyusunan laporan; dan o. melaksanakan penyusunan konsep laporan Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman.
