Pasal 22
BAB 3 — DIREKTORAT PELESTARIAN CAGAR BUDAYA DAN PERMUSEUMAN
Rincian Tugas Seksi Program dan Evaluasi: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi dan Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman; c. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman; d. melakukan penyusunan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman; e. melakukan penyusunan bahan koordinasi fasilitasi kegiatan di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman; f. melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman; g. melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman; h. melakukan pemantauan pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman; i. melakukan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman;
j. melakukan penyusunan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan l. melakukan penyusunan laporan; dan m. melakukan konsep laporan Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi dan Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman.
