Pasal 20
BAB 3 — DIREKTORAT PELESTARIAN CAGAR BUDAYA DAN PERMUSEUMAN
(1) Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman terdiri atas: a. Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi; b. Subdirektorat Registrasi Nasional; c. Subdirektorat Pelestarian Cagar Budaya; d. Subdirektorat Permuseuman;
e. Subdirektorat Pembinaan Tenaga Cagar Budaya dan Permuseuman; dan f. Subbagian Tata Usaha. (2) Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Seksi Program dan Evaluasi; dan b. Seksi Data dan Dokumentasi. (3) Subdirektorat Registrasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Seksi Pendaftaran; dan b. Seksi Penetapan. (4) Subdirektorat Pelestarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Seksi Pelindungan; dan b. Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan. (5) Subdirektorat Permuseuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri atas: a. Seksi Standardisasi Museum; dan b. Seksi Pengembangan Museum. (6) Subdirektorat Pembinaan Tenaga Cagar Budaya dan Permuseuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. Seksi Standardisasi; dan b. Seksi Pengembangan.
